TOM FINALDIN

TOM FINALDIN

Thursday, July 28, 2016

Infrastruktur Jalan di Bumi Parahyangan Kencana Rusak Parah

Bandung, Putera Sang Surya
Komplek Perumahan Bumi Parahyangan Kencana, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung adalah perumahan yang didirikan sejak awal 1994 oleh Perum Perumnas Regional IV Cabang Bandung. Apabila dihitung sampai dengan 2016, usia perumahan ini sudah mencapai kurang lebih 22 tahun. Selama kurun waktu tersebut, infrastruktur jalan di perumahan tersebut tidak pernah mendapatkan pemeliharaan dan perbaikan yang memadai.
            Infrastruktur di komplek tersebut rusak parah dan tidak layak pakai. Lapisan aspalnya sudah hilang, lapisan batu-batu koral berserakan tidak beraturan, tidak rata, sebagian batu besar menonjol, banyak lubang yang digenangi air, posisinya ada yang miring, sebagian sudah tinggal lapisan tanah merah lembek dan becek, rumput tumbuh di kanan-kiri-tengah jalan, jalan tanah menurun-menanjak yang licin membahayakan, dan lain sebagainya.


            Saya teringat ucapan Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat Dr. Ir. Drs. H.M. Guntoro, M.M., “Secara teori, kekuatan jalan atau jembatan yang dibangun dengan spek yang bagus dan layak usianya hanya sampai sepuluh tahun. Setelah sepuluh tahun, jalan atau jembatan tersebut akan rusak sehingga perlu perbaikan kembali.

Jika pernyataan Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat Dr. Ir. Drs. H.M. Guntoro, M.M. dikaitkan dengan kondisi infrastruktur jalan di Bumi Parahyangan Kencana, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, paling tidak sudah harus satu kali pemeliharaan dan perbaikan sejak berdirinya pada 1994, yaitu pada 2005. Perbaikan dan pemeliharaan kedua harus dilaksanakan lagi minimal pada 2016. Akan tetapi, pemeliharaan dan perbaikan tersebut tidak pernah terjadi.
Bambang  Sumpena, tokoh masyarakat di sana, menjelaskan bahwa infrastruktur jalan yang ada tidak pernah dipelihara dan diperbaiki oleh pemerintah. Ia menyayangkan tidak adanya perhatian dari pemerintah. Akan tetapi, ia pun tidak terlalu menyalahkan pemerintah karena menurutnya, Perum Perumnas Regional IV Cabang Bandung, selaku pengembang, memiliki kewajiban pula dalam hal memelihara dan memperbaiki jalan di Bumi Parahyangan Kencana, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.


Tokoh masyarakat lainnya, membenarkan tidak adanya upaya perbaikan dan pemeliharaan terhadap jalan tersebut. Ia berpendapat bahwa perbaikan dan pemeliharaan jalan memang seharusnya dilakukan oleh Perum Perumnas Regional IV Cabang Bandung, tetapi dapat memakluminya. Ia malahan menyalahkan beberapa penghuni yang menunggak membayar cicilan hingga rumahnya dikuasai oleh pihak bank. Ia pun menduga bahwa Perum Perumnas Regional IV tidak memiliki dana untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan terhadap infrastruktur jalan disebabkan adanya tunggakan-tunggakan tersebut.
Husen Suhendi, tokoh masyarakat, mengungkapkan benarnya ketidakhadiran Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung dan Perum Perumnas Regional IV Cabang Bandung dalam permasalahan infrastruktur jalan tersebut.
Dengan nada sinis, ia mengatakan, “Kalau bukan kita yang sadar, siapa lagi yang mau memperbaiki jalan?”
Ia seakan-akan berhenti berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung dan Perum Perumnas Regional IV Cabang Bandung untuk memelihara dan memperbaiki infrastruktur jalan di Bumi Parahyangan Kencana, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Ia tidak percaya bahwa kedua institusi itu akan turun tangan memelihara dan memperbaiki infrastruktur jalan. Ia pun menyatakan bahwa hanya masyarakat yang memiliki waktu untuk melaksanakan kerja bakti yang dapat memelihara dan memperbaiki jalan dengan kemampuan seadanya, baik tenaga maupun dana.


Sudarsono, tokoh masyarakat yang menjadi penghuni Bumi Parahyangan Kencana sejak 1999, memiliki komentar yang berbeda, “Pemerintah itu aneh. Kita dipungut pajak, diminta bayar iuran. Kita sudah bayar pajak, bayar iuran, tetapi jalan-jalan di sini tidak diperbaiki.”
Heri Susanto, tokoh masyarakat, mengungkapkan hal yang senada, “Uangnya diambil, tetapi haknya tidak diberikan.”
Pajak yang mereka maksud adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tagihan listrik, dan tagihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Di samping itu, ada juga iuran yang harus dibayar ke kantor Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung yang disebut Iuran Desa (Urdes).
Pernyataan Sudarsono dan Heri Susanto ini menyiratkan seolah-olah pemerintah tidak adil karena mengambil uang dari rakyat, tetapi hak rakyat untuk mendapatkan pemeliharaan dan perbaikan terhadap infrastruktur jalan tidak diberikan. Mereka beranggapan bahwa uang yang dibayarkan sebagai pajak dan tagihan lainnya kepada pemerintah harus kembali lagi kepada mereka, salah satunya dalam bentuk pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur jalan. Warga yang memiliki pandangan seperti Sudarsono dan Heri Susanto ini sangat banyak, bahkan yang paling banyak di antara narasumber yang saya wawancarai.
Hal yang menarik adalah justru dikemukakan oleh Kepala Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Zaenal Aripin, “Memang jalan-jalan di Komplek Bumi Parahyangan Kencana rusak berat dan tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah kabupaten. Kalau masyarakat ingin jalan diperbaiki, seharusnya melakukan upaya protes kepada pihak pengembang dan Pemerintah Kabupaten Bandung.


Mereka yang Harus Bertanggung Jawab

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur jalan adalah pemerintah, pengembang, dan masyarakat. Sayangnya, dari ketiga pihak yang bertanggung jawab tersebut, baru masyarakat yang benar-benar melakukan perbaikan dan pemeliharaan. Itu pun dengan kemampuan dan waktu yang sangat terbatas. 

           Masyarakat melakukannya dengan cara kerja bakti dengan hasil yang sangat minimal. Masyarakat benar-benar menunggu turun tangannya Pemerintah Kabupaten Bandung dan pihak pengembang, yaitu Perum Perumnas Regional IV Cabang Bandung untuk memelihara dan memperbaiki jalan di Bumi Parahyangan Kencana, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Wajar masyarakat menunggu karena selama kurun waktu 22 tahun infrastruktur jalan di Bumi Parahyangan Kencana rusak parah dan tidak mendapatkan upaya pemeliharaan dan perbaikan yang berarti, baik dari Pemerintah Kabupaten Bandung maupun dari pihak pengembang, yaitu Perum Perumnas Regional IV Cabang Bandung.



No comments:

Post a Comment