Bandung,
Putera Sang Surya
Komplek Perumahan Bumi Parahyangan Kencana, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung
adalah perumahan yang didirikan sejak awal 1994 oleh Perum Perumnas Regional IV Cabang Bandung.
Apabila dihitung sampai dengan 2016, usia perumahan ini sudah mencapai kurang
lebih 22 tahun. Selama kurun waktu tersebut, infrastruktur jalan di perumahan
tersebut tidak pernah mendapatkan pemeliharaan dan perbaikan yang memadai.
Infrastruktur
di komplek tersebut rusak parah dan tidak layak pakai. Lapisan aspalnya sudah hilang, lapisan batu-batu koral
berserakan tidak beraturan, tidak rata, sebagian batu besar menonjol, banyak
lubang yang digenangi air, posisinya ada yang miring, sebagian sudah tinggal
lapisan tanah merah lembek dan becek, rumput tumbuh di kanan-kiri-tengah jalan,
jalan tanah menurun-menanjak yang licin membahayakan, dan lain sebagainya.
Saya
teringat ucapan Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jawa
Barat Dr. Ir. Drs. H.M. Guntoro, M.M., “Secara teori, kekuatan jalan atau jembatan yang dibangun
dengan spek yang bagus dan layak usianya hanya sampai sepuluh tahun. Setelah
sepuluh tahun, jalan atau jembatan tersebut akan rusak sehingga perlu perbaikan
kembali.”
Jika pernyataan
Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat Dr. Ir. Drs. H.M. Guntoro, M.M.
dikaitkan dengan kondisi infrastruktur jalan di Bumi Parahyangan Kencana, Desa
Nagrak, Kecamatan Cangkuang, paling tidak sudah harus satu kali pemeliharaan
dan perbaikan sejak berdirinya pada 1994, yaitu pada 2005. Perbaikan dan
pemeliharaan kedua harus dilaksanakan lagi minimal pada 2016. Akan tetapi, pemeliharaan
dan perbaikan tersebut tidak pernah terjadi.
Bambang Sumpena, tokoh masyarakat di
sana, menjelaskan bahwa infrastruktur
jalan yang ada tidak pernah dipelihara dan diperbaiki oleh pemerintah. Ia
menyayangkan tidak adanya perhatian dari pemerintah. Akan tetapi, ia pun tidak
terlalu menyalahkan pemerintah karena menurutnya, Perum Perumnas Regional IV
Cabang Bandung, selaku pengembang, memiliki kewajiban pula dalam hal memelihara
dan memperbaiki jalan di Bumi Parahyangan Kencana, Desa Nagrak, Kecamatan
Cangkuang, Kabupaten Bandung.
Tokoh masyarakat lainnya, membenarkan tidak adanya upaya perbaikan dan
pemeliharaan terhadap jalan tersebut. Ia berpendapat bahwa perbaikan dan
pemeliharaan jalan memang seharusnya dilakukan oleh Perum Perumnas Regional IV
Cabang Bandung, tetapi dapat memakluminya. Ia malahan menyalahkan beberapa
penghuni yang menunggak membayar cicilan hingga rumahnya dikuasai oleh pihak
bank. Ia pun menduga bahwa Perum
Perumnas Regional IV tidak memiliki dana untuk melakukan pemeliharaan dan
perbaikan terhadap infrastruktur jalan disebabkan adanya tunggakan-tunggakan
tersebut.
Husen
Suhendi, tokoh masyarakat, mengungkapkan benarnya ketidakhadiran Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung dan
Perum Perumnas Regional IV Cabang Bandung dalam permasalahan infrastruktur
jalan tersebut.
Dengan
nada sinis, ia mengatakan, “Kalau bukan kita yang sadar, siapa lagi yang mau
memperbaiki jalan?”
Ia
seakan-akan berhenti berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung dan
Perum Perumnas Regional IV Cabang Bandung untuk memelihara dan memperbaiki
infrastruktur jalan di Bumi Parahyangan Kencana, Desa Nagrak, Kecamatan
Cangkuang, Kabupaten Bandung. Ia tidak percaya bahwa kedua institusi itu akan
turun tangan memelihara dan memperbaiki infrastruktur jalan. Ia pun menyatakan
bahwa hanya masyarakat yang memiliki waktu untuk melaksanakan kerja bakti yang
dapat memelihara dan memperbaiki jalan dengan kemampuan seadanya, baik tenaga
maupun dana.
Sudarsono,
tokoh masyarakat yang menjadi penghuni Bumi Parahyangan Kencana sejak 1999,
memiliki komentar yang berbeda, “Pemerintah itu aneh. Kita dipungut pajak,
diminta bayar iuran. Kita sudah bayar pajak, bayar iuran, tetapi jalan-jalan di
sini tidak diperbaiki.”
Heri
Susanto, tokoh masyarakat, mengungkapkan hal yang senada, “Uangnya diambil,
tetapi haknya tidak diberikan.”
Pajak yang
mereka maksud adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tagihan listrik, dan
tagihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Di samping itu, ada juga iuran yang
harus dibayar ke kantor Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung
yang disebut Iuran Desa (Urdes).
Pernyataan
Sudarsono dan Heri Susanto ini menyiratkan seolah-olah pemerintah tidak adil
karena mengambil uang dari rakyat, tetapi hak rakyat untuk mendapatkan
pemeliharaan dan perbaikan terhadap infrastruktur jalan tidak diberikan. Mereka
beranggapan bahwa uang yang dibayarkan sebagai pajak dan tagihan lainnya kepada
pemerintah harus kembali lagi kepada mereka, salah satunya dalam bentuk
pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur jalan. Warga yang memiliki pandangan seperti Sudarsono dan Heri
Susanto ini sangat banyak, bahkan yang paling banyak di antara narasumber yang saya
wawancarai.
Hal
yang menarik adalah justru dikemukakan oleh Kepala Desa Nagrak, Kecamatan
Cangkuang, Kabupaten Bandung, Zaenal Aripin, “Memang jalan-jalan di Komplek Bumi Parahyangan Kencana
rusak berat dan tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah kabupaten. Kalau
masyarakat ingin jalan diperbaiki, seharusnya melakukan upaya protes kepada
pihak pengembang dan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Mereka
yang Harus Bertanggung Jawab
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman, pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan dan
perbaikan infrastruktur jalan adalah pemerintah, pengembang, dan masyarakat.
Sayangnya, dari ketiga pihak yang bertanggung jawab tersebut, baru masyarakat
yang benar-benar melakukan perbaikan dan pemeliharaan. Itu pun dengan kemampuan
dan waktu yang sangat terbatas.
Masyarakat melakukannya dengan cara kerja bakti
dengan hasil yang sangat minimal. Masyarakat benar-benar menunggu turun
tangannya Pemerintah Kabupaten Bandung dan pihak pengembang, yaitu Perum
Perumnas Regional IV Cabang Bandung untuk memelihara dan memperbaiki jalan di
Bumi Parahyangan Kencana, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.
Wajar masyarakat menunggu karena selama kurun waktu 22 tahun infrastruktur
jalan di Bumi Parahyangan Kencana rusak parah dan tidak mendapatkan upaya
pemeliharaan dan perbaikan yang berarti, baik dari Pemerintah Kabupaten Bandung
maupun dari pihak pengembang, yaitu Perum Perumnas Regional IV Cabang Bandung.